Profil perusahaan

PT Nayaka Era Husada
PT. Nayaka Era Husada bermula dari beberapa Balai Pengobatan di Jakarta dan Surabaya yang melayani peserta Program JPK ASTEK dan Masyarakat Umum. Ketika itu Balai Pengobatan dimiliki dan dikelola oleh Yayasan Nayaka Husada yang didirikan oleh Dana Pensiun Perum ASTEK. Sejak tanggal 16 Juni 1995, Yayasan Nayaka Husada berubah badan hukum menjadi PT. Nayaka Era Husada yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Dana Pensiun Karyawan PT. Jamsostek (Persero). Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan keleluasaan berusaha dengan pengembangan pasar dan bidang usaha. Kesempatan semakin terbuka ketika PT. Nayaka Era Husada memperoleh izin operasional sebagai Sedan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Bapel 3PKM) dari Departemen Kesehatan RI, Nomor 004/JPKM/V/1996. Dalam praktiknya, PT Nayaka Era Husada dilengkapi oleh tim Pegawai Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bersertifikat. PJK3 merupakan realisasi dari standar operasional PT Nayaka Era Husada kepada para Peserta dengan kompetensi khusus dalam bidang keselamatan dan kesehatan, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta kepatuhan kepada regulasi ketenagakerjaan. Dalam memperoleh PJK3 yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dasar hukum operasional PT Nayaka Era Husada juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PT Nayaka Era Husada juga telah mengantongi izin resmi dari Badan Akreditasi Pelayanan Kesehatan (BAPEL) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai perusahaan yang memiliki Operasional Fasilitas Kesehatan. Perizinan dari BAPEL menjamin bahwa produk dan layanan PT Nayaka Era Husada terlindungi dengan standar regulasi, profesionalisme, dan etika kedokteran.
Peluang kerja
1
posisi tersedia saat ini
Berbasis di
Surabaya
Tentang perusahaan
Mengenal perusahaan
PT. Nayaka Era Husada bermula dari beberapa Balai Pengobatan di Jakarta dan Surabaya yang melayani peserta Program JPK ASTEK dan Masyarakat Umum. Ketika itu Balai Pengobatan dimiliki dan dikelola oleh Yayasan Nayaka Husada yang didirikan oleh Dana Pensiun Perum ASTEK. Sejak tanggal 16 Juni 1995, Yayasan Nayaka Husada berubah badan hukum menjadi PT. Nayaka Era Husada yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh Dana Pensiun Karyawan PT. Jamsostek (Persero). Perubahan itu dimaksudkan untuk meningkatkan keleluasaan berusaha dengan pengembangan pasar dan bidang usaha. Kesempatan semakin terbuka ketika PT. Nayaka Era Husada memperoleh izin operasional sebagai Sedan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Bapel 3PKM) dari Departemen Kesehatan RI, Nomor 004/JPKM/V/1996. Dalam praktiknya, PT Nayaka Era Husada dilengkapi oleh tim Pegawai Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bersertifikat. PJK3 merupakan realisasi dari standar operasional PT Nayaka Era Husada kepada para Peserta dengan kompetensi khusus dalam bidang keselamatan dan kesehatan, lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta kepatuhan kepada regulasi ketenagakerjaan. Dalam memperoleh PJK3 yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dasar hukum operasional PT Nayaka Era Husada juga tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PT Nayaka Era Husada juga telah mengantongi izin resmi dari Badan Akreditasi Pelayanan Kesehatan (BAPEL) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai perusahaan yang memiliki Operasional Fasilitas Kesehatan. Perizinan dari BAPEL menjamin bahwa produk dan layanan PT Nayaka Era Husada terlindungi dengan standar regulasi, profesionalisme, dan etika kedokteran.
Peluang kerja
